Senin, 20 Juni 2011

fatwa haram menikah dengan wanita sekantor

Sebut aja kyai idi bagok, Ia mengeluarkan
fatwa yang kontroversial. Kurang lebih begini bunyinya, “Haram hukumnya bagi seorang laki-laki
untuk menikah dengan wanita
sekantor.” Terang saja fatwa ini memancing perdebatan sengit di
sana-sini. Terutama, dikalangan
profesional. Dengan serta merta
mereka menyatakan bahwa ulama
tersebut telah gegabah mengambil
keputusan. Untuk mencegah polemik yang
berkepanjangan, maka seorang
anggota dewan memanggil ulama
tersebut.
“Maaf, Pak,” tegur si anggota dewan. “Apa benar Bapak yang mengemukakan fatwa yang
mengharamkan laki-laki untuk
menikah dengan wanita sekantor?” “Ya, benar,” jawab sang Ulama pendek “Hm, apa fatwa itu tidak berlebihan?” kembali si anggota Dewan bertanya.
“Sama sekali tidak, Pak, ”sahut Sang Ulama.
“Kalau boleh tahu, apa dalilnya, ya?” lagi-lagi si Anggota Dewan bertanya.
“Tidak perlu pakai dalil, Pak. Itu memang haram,” tandas Sang Ulama tegas.
“Pasti ada penjelasannya kan?” desak Si anggota Dewan.
“Begini, Pak,” Sang Ulama coba memaparkan. “Menikahi dua orang wanita saja sudah berat.contohnya sy pak,istri sy dua,mina dan wati..lelah pak,biayak mereka!La, apalagi
sekantor! Satu kantor itu kan banyak
sekali jumlahnya! Yang benar saja,
Pak!pak pengen lamaan gak?apa pak mau sy bantu omongin!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar